BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji merupakan rukun islam
yang kelima yang diwajibkan bagi seorang muslim sekali sepanjang hidupnya bagi
yang mampu melaksanakannya, setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya
mengandung rahasia, contoh seperti ihram sebagai upacara pertama maksudnya
adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap
diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman & taqwa kepada Allah
Swt karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an, ibadah haji
menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
Ibadah haji adalah sebagi
tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji
adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu
karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, karena
ibadah haji merupakam ibadah yang berat memerlukan fisik yang kuat, biaya besar
dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan
rintangan. Ibadah haji menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa
besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksankan ibadah
haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan & persatuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka pemakalah dapat menarik
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan Dasar
hukum pelaksanaan haji ?
2. Apa Sajakah Syarat rukun dan wajib haji?
3.
Bagaimana
tata cara pelaksanaan haji ?
C. Tujuan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka pemakalah dapat menarik
tujuan masalah sebagai berikut:
Supaya kita mengetahui
pengertian, dasar pensyari’atan, rukun, syarat dan tata cara haji yang sesuai
dengan syariat islam. Semoga kita bisa menjadi haji yang mabrur.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Dasar Pensyari’atan dan Tata Cara Haji
Menurut
bahasa kata haji berarti menuju. Sedangkan menuru pengertian syar’I berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalankan ibadah (nusuk) yaitu
ibadah syariah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ain wajib bagi setiap
muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakn bagian dari
rukun islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam al-qur’an, as-sunah,
dan ijma’(kesepakat para ulama).
1. Tata
Cara Haji
a. Dimakkah
(pada tanggal 8 dzulhijah), mandi dan berwudhu, memakai kain ikhram kembali,
shalat sunah ikhram 2 rakaat, niat haji, berangkat menuju arafah, membaca
talbiyah, shalawt dan do’a.
b. Diarafah,
waktu masuk arafah berdo’a, dan berwukuf (9 dzulhijah)
-
Sebagai
pelaksanaaan rukun haji seorang jamaah harus berada diarafah pada tanggal 9
dzulhija meskipun hanya sejenak.
-
Waktu wukuf
dimulai dari waktu zhuhur pada tanggal 9 dzulhijah sampai terbit fajar 10
dzulhijah
-
Berangkat menuju
musdhalifah sehabis maghrib
-
Tidak terlalu
lama (mabit) dimusdalifah sampai lewat tengah malam
-
Berdo’a waktu
berangkat dari arafah
c. Dimusdalifa
(pada malam tanggal 10 dzulhijah), berdo’a dan mabit, yaitu berhenti
dimusdhalifa untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari bau kerikil
sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumroh kemudian menuju minah
d. Diminah,
berdo’a, melontar jumroh dan bermalam(mabit) pada saat melempar jumroh, yang
dilakukan yaitu:
-
Melontar jumroh
aqobah waktunya setelah setengah malam pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah
terbit matahari tanggal 10 dzulhijah
-
Melontar jumroh
ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 dzulhijah waktunya pagi, siang, sore dan
malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari
-
Setiap melontar
satu jumroh tujuh kali lontaran masin-masing dengan satu krikil
-
Pada tanggal 10
dzulhijah melontar jumroh aqobah saja lalu tahalulul (awal). Dengan seleainya tahalul awal ini
maka seluruh larangan ikhram telah gugur, kecuali menggauli istri. Setelah
tahalul tanggal 10 dzulhijah kalau ada kesempatan akan pergi kemakkah untuk
tawaf ifadah dan sa’I tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba dimina
sebelum matahari terbenam
-
Pada tanggal 11
dan 12 dzulhijah melontar jumroh ula, wusta dan aqoba secara berurutan, terus
kemakkah, ini yang dianamakan naffar awal.
-
Bagi jamah haji
yang masih berada diminah pada tanggal 13 dzulhijah diharuskan melontar kega
jumlah jumroh itu lagi, lalu kembalai kemakkah , itulah yang dinamakan naffar
tsani.
-
Bagi jamaah haji
yang belum membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus
memotong hewan kurban.
e. Kembali
ke makkah, tawaf ifadah dan tawaf wada, setelah itu rombongan jamaah haji
gelombang awal bisa pulang ketanah air.
Kewajiban-kewajiban
fisik yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, sejak dimulainya perjalanan
sampai pulang kembali.
Bagian pertama: sejak
keberangkatan sampai waktu ihram.
Dalam bagian ini, ada
delapan hal yang harus diperhatikan oleh seorang calon haji, yaitu:
1. Yang
Berkaitan dengan Harta
Hendaknya ia memulai
dengan bertaubat kepada Allah SWT ata segala kelalaian yang mungkin telah
terjadi dalam mengumpulkan hartanya. Kemudian, hendaknya ia mengiringi tobatnya
itu dengan hartanya, antara lain:
a. Mengembalikan
semua harta yang diperolehnya secara zhaliim, kepada yang berhak.
b. Membayar
kembali dan menyelesaikan hutang-hutangnya
c. Menyiapkan
nafakah atau biaya hidup bagi semua orang yang berada dibawah tanggung jawabnya
sejumlah yang mencukupi kebutuhan mereka, sampai saat ia kembali lagi
kerumahnya
d. Mengembalikan
semua barang atau uang yang dititipkan kepadanya
e. Uang
yang akan dibawanya untuk biaya perjalanannya itu, hendaknya berupa uang halal
dan baik, sekedar yang diperlukannya selama kepergiannya sampai pulang kembali.
akan tetapi jumlahnya janganlah terlalu ketat. Sebab ada kalanya ia perlu agak
menambah pengeluaran untuk makanan atau tempat penginapan yang memadai. Atau
untuk memberi bantuan kepada kaum dhuaffa’ dan fuqara’
f. Mengeluarkan
sedekah pada saat menjelang keberangkatan
g. Membeli
kendaraan (unta,keledai, atau lainnya) yang cukup kuat untuk membawanya serta
barang-barang bawaaanya atau menyewanya dari seseorang.
2. Yang
Berkaitan dengan Teman Seperjalanan
Hendaknya
ia mencari seorang teman seperjalanan yang shaleh, senang mengerjakan kebaikan
dan menolong orang lain mengerjakannya. Juga yang bersedia mengingatkan apabila
ia sendiri terlupa. Dan membantunya apabila ia ingat (lalu mengerjakannya). dan
yang menimbulkan keberaniaanya apabila ia merasa takut, menguatkan semangatnya
apabila ia merasa lemah dan menyabarkannya apabila dadanya terasa sempit.
Dan
hendaknya ia berpamitan kepada teman-temannya yang tidak ikut pergi, demikian
pula saudara-saudara serta para tetangga. Dalam berpamitan ini, hendakanya ia
meminta agara mereka mendo’akan baginya . sebab Allah SWT pasti melimpahkan
kepadanya kebaikan karena do’a-do’a mereka .do’a ketika hendak berpisah menurut
sunnah Nabi Muhammad saw, ialah: Astaudi’ullah dinaka wa amanataka wa
khawatima ‘amalik[1]
Yang artinya kutitipkan
agamamu, amanatmu dan akhir segala amalan mu kepada Allah
3.
Ketika hendak Keluar Dari Rumah Tempat Kediaman
Apabila telah tiba saatnya untuk dua
rakaat keluar, dan memulai perjalanan, hendaknya ia shalat terlebih
dahulu. Pada rakaat pertama dan setelah al-fatiha membaca surah al-kafirun. Dan
pada rakaat kedua membaca surah al-ikhlas setelah al-fatihah.
4.
Do’a Ketika Telah Berada di Depan Pintu Rumahnya.
5.
Do’a Ketika Mengendarai
6.
Do’a yang Dibaca Ketika Berhenti dan Beristirahat
7.
Penjagaan
Hendaknya senantiasa berhati-hati dan tetap waspada walaupun disiang hari.
Sebaiknya tidak jaln sendirian, jauh dari teman-teman rombongan demi mencegah
jangan sampai dirampok ataupun tertinggal oleh mereka. Adapun dimalam hari,
hendaknya lebih berjhati-hati lagi terutama ketika tidur. Apabila tidyr pada
permulaan malam, bolehlah ia meletakkan kepalanya di atas kedua tangan,
sementara apabila tidur diakhir malam sebaiknya meletakkan kepala diatas
telapak tangaan seraya kedua lengannya ditegakkan (mungkin ini dapat dilakukan dengan tidur sambil duduk). Begitulah
kebiasaan Rasulullah saw.
8.
Mengucapkan Takbir
Setiap kali menjumpai jalan mendaki dalam perjalannya, hendaknya bertakbir
sebanyak tiga kali. Dan setiap kali menghadapi jalan menurun, hendaklah
mengucapkan subhanallah.
Bagian
kedua: berbagai adab ikhram dari miqat hingga memasuki kota makkah
1.
Hendaknya mandi dan meniatkannya sebagai mandi ikhram. Yaitu ketika telah
sampai ke tempat miqat. Disana ia mandi atau menyempurnakan mandinya dengan
membersihkan apa yang perlu dibersihkan, menyisiri janggut serta rambu
kepalanya, memotong kuku, mengunting kumis dan melakukan upaya-upaya kebersihan
lainnya.
2.
Meninggalkan semua pakaian yang terjahit dan selanjutnya mengenaklan
pakaian ikharam. Yakni menutupi bagian atas serta bagian bawah badan dengan dua potong kain putih bersih. Sebab pakaian putih itulah yang disukai oleh
Allah SW. disamping itu hendaknya menggunakan wewangian pada pakaian ikhram
serta badan
3.
Hendaknya menunggu sejenak setelah mengenakan pakaian ikhram sampai
kendaraan yang mengangkutnya mulai bergerak atau ia sendiri memulai
melangkahkan kaki. Ketika itulah ia meniatkan ikhramnya untuk haji baik dengan cara qiran ataupun ifrad sesuai
yang dipilihnya sendiri.
4.
Apabila ikhramnya itu telah dimulai dengan mengucapkan talbiyah
5.
Disunahkan membarui ucapan talbiyah sepanjang waktu dalam ikhram terutama
ketika bertemu dan berpapasan dengan kawan.
Bagian
ketiga: berbagai adab ketika memsuki kota makkah sampai pelaksanaan thawaf
1.
Melaksanakan Sembilan jenis mandi yang dianjurkan dalam haji, yaitu: mandi
ketika mulai ihram di tempat miqat; ketika hendak memasuki kota mekkah (sebaiknya
di tempat yang bernama Dzu Thuwa); ketika hendak melakukan thawaf qudum (yakni thawaf pertama kali
ketika memasuki masjidil-haram); menjelang wukuf di Arafah ; menjelang berhenti
di muzdalifah; dan juga tiga kali mandi ketika hendak melempar ketiga jumroh. namun tidak disunatkan mandi mejelang melempar jumroh ‘Aqabah. Mandi
kesembilan ialah untuk thawaf wada (thawaf “perpisahan”, yang terakhir sebelum
meninggal kan kota mekkah).
2.
Ketika sampai di perbatasan Haram (tanah suci), yakni sejenak sebelum
memasuki batas kota mekkah, hendak mengucapkan doa.
3.
Hendaknya memasuki mekkah dari arah yang disebut Abthah, melalui jalan
tanjakan kada’.
4.
Apabila telah memasuki kota makkah dan sampai di tempat bukit yang dikenal
sebagai Ras ar-Radm, dari mana ia dapat memandang ka’bah atau masjidil haram.
5.
Apabila hendak memasuki masjidil haram, hendaknya melalui bab bani Syaibah
(yakni nama salah satu pintu dalam masjidil haram).
6.
Setelah itu, hendaknya langsung menuju hajar aswad (batu hitam yang berada
di salah satu sudut ka’bah), sentuhlah dengan tangan kananmu dan ciumlah batu itu.
Bagian
keempat : tentang tawaf
1.
Hendaknya memenuhi persyaratan-persyaratan keabsahan shalat.
2.
Hendaknya mengucapkan doa ketika sambil berjalan dan sebelum melewati hajar
aswad : “ Bismillah, allahu akbar. Ya allah, kulakukan ini sebagai pernyataan
keimananku kepada-Mu, pembenaranku atas kitab-Mu, pemenuhan janjiku kepada-Mu
serta demi mengikuti sunnah nabi-Mu, Muhammad”.
3.
Dianjurkan melaksanakan tawaf dengan cara berjalan cepat atau berlari-lari
kecil sebanayak 7 kali.
4.
Setelah menyelesaikan ketujuh putaran thawaf, hendaknya menuju
Multazam, yaitu dinding ka’bah antara antara hajar aswad dan pintu ka’bah.
Itulah tempat dikabulkan nya do’a-do’a dan dianjurkan menyentuhkan tangan
(mengusap) rukun yamani[2] serta menciumnya dan adakala meletakkan pipi beliau di atasnya[3]
5.
Apabila telah selesai itu semua, hendaknya bershalat dua rakaat di belakang
maqam Ibrahim
B. Syarat-syarat Hukum Haji
1.
Syarat syarat wajib haji
a.
Islam (tidak wajib,tidak sah haji orang kafir).
b.
Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
c.
Baligh (sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda tanda lain). tidak wajib haji atas kanak kanak.
d.
Kuasa (tidak wajib haji yang tidak mampu).
Pengertian
mampu itu ada dua macam :
1.
Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai
berikut :
a.
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b.
Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun
jalan menyewa. Syarat ini
bagi orang yang jauh tempatnya dari mekah adalah dua marhalah (80,640km). orang
yang jarak tempatnya dari mekah kurang dari itu, sedangkan ia kuat berjalan
kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat
baginya (keterangannya yaitu di surat ali imran:97). Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang
dalam tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali.
c.
Aman perjalanannya. Artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui
jalan itu selamat sentosa. Tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama
banyaknya antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, bahkan
haram pergi kalau lebih banyak yang celaka dari pada selamat.
d.
Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan
mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan
yang dipercayai.
2.
Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi
dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seorang telah meninggal
dunia, sedangkan sewaktu hidupnya ia telah mencukupi syarat-syarat haji, maka
hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkos mengerjakannya diambilkan dari
harta peninggallannya. Maka wajiblah atas
ahli warisnya mencarikan orang yang akan mengerjakan hajinya itu serta membayar
ongkos orang yang mengerjakannya. Ongkos-ongkos itu diambilkan dari harta
peninggalannya sebelum dibagi, caranya sama dengan hal mengeluarkan utang
piutangnya kepada manusia.
2.
Rukun haji
a.
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji.
b.
Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c.
Thawaf yaitu thawaf untuk haji (thawaf ifadah)
syarat-syarat thawaf :
syarat-syarat thawaf :
1)
Menutup aurat
2)
Suci dari hadats dan najis
3)
Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang tawaf
4)
Permulaan tawaf itu hendaklah dari hajar aswad
5)
Tawaf itu hendaklah 7 kali
6)
Tawaf hendaklah di dalam masjid karena rasulullah saw melakukan tawaf di
dalam masjid
Niat tawaf :
Tawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya
sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau tawaf itu tersendiri bukan
dalam ibadah haji, seperti tawaf wada’ (tawaf karena meninggalkan mekkah), maka
wajib berniat. Niat tawaf disini menjadi syarat sahnya tawaf itu.
Macam-macam tawaf :
a)
Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul masjid.
b)
Tawaf ifadhah (tawaf rukun haji)
c)
Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekkah)
d)
Tawaf tahallul (penghalalan barang yang haram karena ihram)
e)
Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan)
f)
Tawaf sunat.
d.
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 kali.
Syarat-syarat
sa’i :
1)
Hendaklah dimulai dari bukit safa dan disudahi di bukit marwah.
2)
Hendaklah itu tujuh kali karena rasulullah saw.
3)
Waktu sa’i hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun ataupun tawaf qudum.
e.
Mencukur atau menggunting rambut
f.
Menertibkan rukun-rukun itu.
Ø Wajib Haji
Yaitu
sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena dapat digantikan dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. Berikut
kewajiban haji yang harus dikerjakan:
1.
Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram (tidak terjahit), dimulai
dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesai hajinya.
2.
Bermalam di muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10
Dzulhijjah.
3.
Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq tanggal 11,12,13
Dzulhijjah.
4.
Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 dzulhijjah
dan setelah wukuf.
5.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha & aqabah pada
tanggal 11,12, & 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
6.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
Ø Sunnah Haji
1.
Ifrad yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2.
Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki
3.
Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika awal dating di tanah ihram,
dikerjakan sebelum wukuf di arafah.
4.
Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan
dibelakang makam nabi Ibrahim.
5.
Bermalam di mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6.
Tawaf wada’ yaitu tawaf yang dikerjakan stelah selesai ibadah haji untuk
member selamat tinggal bagi mereka yang keluar mekkah.
·
Beberapa larangan ketika ihram
Hal hal yang
tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji ada yang
terlarang hanya bagi laki laki saja, ada yang terlarang bagi perempuan saja, dan pula yang terlarang bagi keduanya (laki laki dan perempuan).
·
Yang dilarang bagi laki laki :
Dilarang
memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atau bersulaman,atau diikatkan
kedua ujung nya.yang dimaksud adalah tidak boleh memekai pakaian yang
melingkungi badan (seperti kain sarung). yang diperbolehkan ialah kain panjang.
1.
Sahan atau handuk.boleh juga memakai kain tersebut kalau karena keadaan
yang mendesak, seperti karena sangat dingin, atau panas.
2.
Dilarang menutup kepala, kecuali suatu keperluan,maka diperbolehkan,tetapi
ia wajib membayar denda (dam), maka keadaannya dibangkitkan seperti sewaktu
membaca talbiyah itu menunjukkan bahwa dilarang menutup kepala itu karena
ihram.
·
Yang dilarang bagi perempuan :
Dilarang
menutup muka dan dua tapak tangan ,kecuali apabila keadaan mendesak,maka ia
boleh menutup muka dan dua tapak tangan tangannya,tetapi diwajibkan membayar
fidiyah.
·
Yang dilarang bagi keduanya laki laki dan perempuan :
1.
Dilarang memakai wangi wangian,baik pada badan maupun pada
pakaian.keterangan hadits (rasulullah saw melarang memakai kain yang dicelup
dengan seuatu yang harum), adapun ketinggalan wangi wangian yang dipakai
sebelum ihram hingga masih tetap tinggal sesudahnya, tidak berdosa, bahkan
rasulullah saw apabila hendak ihram, biasanya beliau memakai wangi wangian.
2.
Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga
berminyak rambut.
3.
Dilarang memotong kuku.keterangan dikiaskan pada larangan menghilangkan
rambut. menghilangkan
tiga helai rambut atau tiga kuku, mewajibkan fidyah yang cukup dengan syarat pada tempat dan masa yang
satu.mencukur rambut karena uzur seperti sakit diperbolehkan tetapi wajib
membayar fidyah.
4.
Dilarang mengakadkan nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi
wakil dalam akad pernikahan). rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah.
5.
Dilarang bersentuhan dan pendahuluannya. bersetubuh itu bukan hanya dilarang, tetapi
memfasitkan (membatalkan) umrah apabila ia tejadi belum selesai dari semua pekerjaan dari umrah.
6.
Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Tahallul
(penghalalan beberapa larangan)
Penghalalan
beberapa larangan ada tiga perkara :
1.
Melontar jumrah ‘aqabah pada hari raya
2.
Mencungkur atau mengunting rambut
3.
Tawaf yang diiringi dengan sa’i, kalau ia
belum sa’i sesudah tawaf kudum.
Apabila dua
perkara diantara tiga perkara tersebut telah dikerjakan, halallah baginya beberapa larangan berikut ini :
a.
Memakai pakaian menjahit
b.
Menutup kepala bagi laki laki dan menutup muka tapak tangan bagi perempuan
c.
Memotong kuku
d.
Memakai wangi wangian,berminyak rambut,dan memotongnya kalau ia belum
bercukur.
e.
Berburu dan membunuh binatang yang liar
maka apabila
yang dikerjakan satu perkara lagi sesudah dua perkara yang pertama tadi, hasillah penghalal yang kedua, dinamakan ”tahallul
kedua”, dan halallah
semua larangan yang belum halal pada pertama tadi. sesudah itu ia wajib meneruskan beberapa pekerjaan haji yang belum
dikerjakannya kalau ada, umpamanya melontar, sedangkan ia tidak didalam ihram lagi.
Meninggalkan
rukun haji
Barang siapa
ketinggalan hadir dipadang arafah pada waktu yang direntukan hendakalha ia
mengerjaka pekerjaan umrah agar ia keluar dari ihramnya ia wajib membayar
fidyah dan mengqada pada tahun yang berikutnya. Ornag yang meninggaalkan
ssalah astu dari rukin haji selain dari hadir di padang arafah, ia tidak halal
dari ikhramnya hingga dikerjakannya rukun yang ketinggalannya itu. Karena
rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu yang luas maka hendaklah ia lekas
mengerjakannya agar ia halal dari ikhramnya.
Barang siapa
yang meninggalkan salah satu dari wajib-wajib haji ia wajib mebyar denda (dam). Tetapi barang siapa menunggalkan sunnah haji ia tidak wajib melakukan apa-apa.
Beberapa
jenis denda (dam)
1)
Dam (denda) tamattu & qiran.
Dendanya
wajib sebagai berikut :
a)
Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban
b)
Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari : tiga
hari wajib di kerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai Hari Raya Haji, tujuh
hari lagi wajib di kerjakan sesudah ia kembali ke negerinya.
2)
Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut :
a)
Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih
b)
Memotong kuku
c)
Memakai pakaian yang berjahit
d)
Berminyak rambut
e)
Memakai minyak wangi baik pada badan ataupun pada pakaian.
f)
Pendahuluan bersetubuh, dan bersetubuh sesudah tahalull pertama.
3)
Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji, apabila terjadi
tahallul pertama denda itu wajib diatur sebagai berikut : menyembelih
unta, kalau tidak dapat unta, dia wajib memotong sapi. Kalau tidak dapat sapi,
ia menyembelih 7 ekor kambing. Kalau tidak dapat kambing, hendaklah di hitung
harga unta untuk dibeli makanan, lalu makanan itu di sedekah kan kepada fakir
miskin di tanah ihram.
4)
Dam (denda) membunuh buruan (binatang liar). Dendanya ialah mengganti
dengan binatang ternak, seimbang dengan buruan yang dibunuh nya.
5)
Dam (denda) karena terkepung (terhambat). Orang yang terhalang di jalan
tidak dapat meneruskan pekerjaan haji baik terhalang ditanah halal atau di
tanah haram, sedangkan tidak ada jalan yang lain ia hendaklah tahallul dengan
menyembelih seekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut
kepalanya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji menyengaja menuju keka’bah
baitullah untuk menjalankan ibadah (nusuk) yaitu ibadah syariah yang terdahulu.
Hukum haji adalah fardu ain wajib bagi setiap muslim yang mampu, waibnya sekali
seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun islam. Mengernai wjibnay ahaji
telah disebutkan dalam al-qur’an, sunah dan ijma’.
Tata cara pelaksannan haji harus
sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunat haji. Ada permasalahan haji pada
saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatka bagi kaum muslimin, diantaranya:
haji tidak lepas dengan permasalahan perbankan haji memungkin seseorang untuk
intiqolul madzhab penundaan masa haid bagi wanita dan permasalah miqot.
B.
Saran
Semoga
makalah ini bisa di bahas dan di pelajari serta menjadi suatu motivasi belajar
yang mendorong mahasiswa untuk membaca dan sekaligus memahami isi dari makalah,
dan kepada kita selaku penyusunnya supaya bisa bermanfaat di kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam
(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)
AL-Baqir Muhammad, Haji dan
Umrah (Bandung,1993)
Ali Syamsir, Fiqh Islam
(Semarang:1992)
Sabiq Sayyidm, Fiqih Sunah
(Bandung:1978)
Al-hamd Abdul Qadir Syaibah,
Fiqhul Islam (Jakarta:2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar